
Shella Saukia dan Produk Skincare Masuk Daftar Bahaya BPOM
- KAPSUL4D,Pada 1 Agustus 2025, BPOM merilis hasil pengawasan intensif berkala untuk triwulan II (April–Juni 2025). Dalam 34 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya, salah satunya dinyatakan merupakan skincare milik Shella Saukia (produk “MC” Skin Care)
- Produk tersebut tercantum urutan ke‑34 dalam daftar dan telah dicabut izin edarnya oleh BPOM
Bahan Berbahaya yang Teridentifikasi
BPOM menyampaikan bahwa beberapa bahan terlarang ditemukan dalam produk tersebut, termasuk:
- Hidrokinon
- Asam retinoat (retinoic acid)
- Mometason furoat (sejenis steroid topikal)
- Zat lain seperti merkuri, timbal, steroid, dan pewarna kuning metanil juga disebut ditemukan dalam produk lainnya yang ditarik
Efek potensial dari penggunaan bahan-bahan ini meliputi iritasi parah, risiko perubahan warna kuku atau kornea, gangguan perkembangan janin, kerusakan tulang/mata akibat penggunaan jangka panjang atau tidak sesuai dosis.
Penindakan dan Dampak Hukum
- Izin edar produk ditarik dan semua aktivitas produksi, distribusi, serta impor dihentikan sementara
- Produsen atau distributor yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimum Rp 5 miliar
Reaksi dan Polemik Publik
Dokter Detektif (Doktif)
Sebelumnya pada Januari 2025, Dokter Detektif, influencer yang dikenal membongkar produk skincare, pernah mengkritik produk-produk Shella karena ketidaksesuaian komposisi yang tertulis versus hasil uji laboratorium (misalnya serum yang mengklaim mengandung niacinamide 9,7% padahal tidak tercantum dalam komposisi)
Shella dan tim kuasa hukumnya membantah bahwa Doktif tidak memiliki kewenangan resmi seperti BPOM, dan menilai ulasan tersebut melebihi batas kapasitas seorang individu non-regulator
Kritikan Selebritas & Dugaan Produk Palsu
Nikita Mirzani menuding produk Shella berbahaya, overklaim, dan dirugikan banyak konsumen. Ia menyebut “Orang kampung, nipu” terhadap brand ini
Sementara Fitri Salhuteru bahkan menduga produk yang ditarik BPOM merupakan produk palsu yang dibuat oleh pihak tertentu (termasuk Doktif) semata untuk menjatuhkan reputasi Shella, karena produk tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan produsen atau pemilik merk secara jelas.
Dampak Bisnis dan Reputasi
- Dalam laporan pada Maret 2025, sebelum BPOM mengumumkan secara resmi, Shella mengaku mengalami penurunan omzet signifikan akibat berbagai tudingan dari publik dan media, termasuk ucapannya sebagai “ular” oleh Nikita selama live TikTok yang mencapai 115 ribu penonton
- Konflik hukum pun terjadi; Shella melaporkan Nikita ke Polisi sejak Januari 2025, dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan total 26 pertanyaan dari penyidik terkait tudingan pencemaran nama baik
Ringkasan Inti
| Aspek | Informasi Penting |
|---|---|
| Produk | Produk skincare “MC” milik Shella Saukia masuk daftar BPOM sebagai kosmetik berbahaya (Agustus 2025) |
| Bahan berbahaya | Hidrokinon, asam retinoat, mometason furoat, merkuri, timbal, steroid, pewarna kuning metanil |
| Tindakan BPOM | Izin edar dicabut, distribusi dan impor dihentikan, penertiban massal dilakukan |
| Ancaman hukum | Hingga 12 tahun penjara dan Rp 5 miliar denda |
| Kontroversi | Kritik oleh Doktif, Nikita Mirzani; tuduhan produk palsu oleh Fitri Salhuteru dan lainnya |
Ingin informasi lebih lanjut kunjungi KAPSUL CUAN.