
43 Pulau di Indonesia Saat Ini ‘Dalam Sengketa’: Pemerintah Pusat Turun Tangan
Jakarta, 13 Juni 2025 –
KAPSUL4D Pemerintah pusat mengungkap fakta mencengangkan bahwa terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini berstatus ‘dalam sengketa’ antarwilayah provinsi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat koordinasi nasional mengenai batas wilayah administratif daerah.
Sengketa Bukan Antar Negara, Tapi Antar Provinsi
Berbeda dengan isu-isu tapal batas negara seperti Ambalat atau Sipadan-Ligitan, sengketa 43 pulau ini murni terjadi antarprovinsi di dalam negeri, seperti antara Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, atau Kepulauan Riau dan Riau Daratan.
“Ada 43 pulau yang belum disepakati administratifnya oleh dua provinsi atau lebih. Ini perlu segera diselesaikan untuk kepastian tata kelola dan pelayanan publik,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.
Dampak Sengketa: Pemerintahan Desa Hingga Investasi Tertahan
Sengketa batas wilayah bukan hanya soal peta, tapi berdampak langsung pada:
- Pelayanan administrasi penduduk
- Izin investasi
- Pemungutan pajak daerah
- Distribusi dana desa dan alokasi anggaran
Beberapa pulau bahkan belum memiliki kode wilayah resmi, sehingga pembangunan infrastruktur dan akses layanan publik menjadi terhambat.
Contoh Pulau-Pulau Sengketa
Beberapa pulau yang disebut masih dalam proses penetapan batas administratif antara lain:
- Pulau Bawean (Jawa Timur vs Kaltim – status pulau satelit)
- Pulau Panjang (Riau vs Kepri)
- Pulau Moyo (NTB vs NTT – potensi wisata tinggi)
Upaya Penyelesaian: Pemerintah Libatkan Pusat Pemetaan
Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat verifikasi batas wilayah melalui:
- Survei lapangan
- Pemetaan digital
- Dialog bersama pemerintah provinsi terkait
Diharapkan, seluruh sengketa pulau bisa selesai sebelum 2027, bersamaan dengan target penyelesaian 100% batas daerah di seluruh Indonesia.
Catatan: Mengapa Ini Penting?
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, dan kepastian batas wilayah sangat penting untuk:
- Kedaulatan administratif
- Efisiensi pemerintahan daerah
- Stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah terpencil
Fakta bahwa ada 43 pulau yang masih disengketakan antarprovinsi menandakan pentingnya koordinasi pusat dan daerah. Penyelesaian batas ini bukan hanya soal peta, tapi soal keadilan pembangunan dan pelayanan bagi warga di pulau-pulau terluar dan terpencil. Pemerintah menargetkan resolusi tuntas dalam dua tahun ke depan.