
TikTok di Indonesia: Dari Pembekuan Izin hingga Kembali Aktif
KAPSUL4D Jakarta, Oktober 2025 — Platform media sosial dan hiburan, TikTok, sempat mengalami masa pembekuan izin operasional di Indonesia akibat belum memenuhi beberapa kewajiban regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun sekarang izin itu sudah dipulihkan setelah persyaratan dipenuhi.
Alasan Pembekuan
- Pada 3 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.
- Penyebabnya adalah TikTok belum menyerahkan data secara lengkap terkait aktivitas live streaming (LIVE), traffic, dan monetisasi selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Data ini diminta sebagai bagian dari pengawasan penggunaan fitur live yang diduga terdapat potensi pelanggaran monetisasi, termasuk gift dan aktivitas yang bisa mendekati perjudian.
Pemulihan Izin dan Syarat yang Dipenuhi
- Pada 3 Oktober 2025, TikTok menyerahkan data resmi yang diminta kepada Komdigi, meliputi: rekapitulasi harian traffic, nilai monetisasi, dan indikasi pelanggaran monetisasi agregat.
- Setelah data tersebut diperiksa dan dinilai memadai, Komdigi mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok. Dengan demikian TikTok kembali menjadi platform yang terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Dampak & Respons
- Selama izin dibekukan, akses TikTok tetap ada, namun fitur LIVE tidak bisa digunakan oleh pengguna. Ini berdampak pada pelaku usaha UMKM yang mengandalkan siaran langsung untuk berjualan.
- Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah upaya sensor, melainkan bagian dari regulasi digital untuk memastikan transparansi dan keamanan platform.
KAPSUL 4D – Tempat Taruhan Betting Bola Terpercaya Dengan Bonus Cashback Terbesar Hingga 15%
Link Anti Internet Positif : www.ruangmasuk.com
Whatsapp Resmi Kapsul4D : kapsul4d.link/Whatsapp