
KAPSUL4D Dua Pelajar di Aceh Dicambuk 80 Kali atas Tuduhan Berpelukan dan Berciuman
Aceh, 13 Agustus 2025 – Dua pelajar di Aceh menjadi sorotan nasional dan internasional setelah dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali oleh pengadilan syariah setempat. Hukuman tersebut diberikan atas tuduhan melakukan tindakan yang dianggap melanggar syariat Islam, yakni berpelukan dan berciuman di tempat umum.
Kasus dan Proses Hukum
Kedua remaja tersebut ditangkap oleh aparat keamanan setelah video yang memperlihatkan mereka berpelukan dan berciuman tersebar luas di media sosial. Berdasarkan laporan dan bukti tersebut, pengadilan syariah Aceh memutuskan untuk menjatuhkan hukuman cambuk sesuai dengan qanun syariah yang berlaku di provinsi tersebut.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi HAM
Kasus ini memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) baik di dalam maupun luar negeri. Mereka menilai hukuman cambuk yang dijatuhkan terlalu keras dan tidak manusiawi, terutama mengingat korban adalah pelajar yang masih muda.
Beberapa kelompok juga mempertanyakan penerapan hukum syariah di Aceh yang berbeda dengan hukum nasional Indonesia, dan menyerukan perlunya perlindungan hak anak serta peninjauan kembali terhadap sistem hukum tersebut agar lebih sesuai dengan standar HAM internasional.
Pernyataan Pemerintah dan Lembaga Terkait
Pemerintah Aceh dan pengadilan syariah membela keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari penerapan qanun syariah yang sudah disahkan secara legal dan bertujuan menjaga moral masyarakat. Mereka juga menyatakan bahwa proses hukum telah dilakukan secara adil dan sesuai prosedur.
Dampak Sosial dan Debat Publik
Kasus ini kembali mengangkat perdebatan panas mengenai implementasi hukum syariah di Aceh. Sementara sebagian masyarakat mendukung hukuman sebagai upaya penegakan norma agama dan sosial, sebagian lain menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan.
Link Anti Internet Positif : www.ruangmasuk.com
Whatsapp Resmi Kapsul4D : kapsul4d.link/Whatsapp