
KAPSUL4D,media sosial kembali dihebohkan dengan kisah unik dari Kalimantan. Seorang remaja pria asal provinsi tersebut menjadi viral karena memiliki nama yang hanya terdiri dari satu huruf, yaitu huruf “C”. Tak seperti singkatan atau inisial, nama ini ternyata benar-benar resmi tertera di dokumen identitas seperti akta lahir dan Kartu Keluarga.
Nama “C” Bukan Singkatan
Dalam video yang pertama kali viral di TikTok dan Instagram Reels, remaja tersebut terlihat menunjukkan Kartu Keluarga dengan kolom nama bertuliskan satu huruf: “C”. Tak sedikit netizen mengira itu hanya nama samaran atau singkatan. Namun dalam wawancara singkat, ia menegaskan bahwa:
“Iya, nama saya cuma ‘C’. Bukan singkatan, bukan singkatan dari Charles, Candra, atau apa pun. Memang itu nama pemberian orang tua.”
Remaja ini juga bercerita bahwa sejak kecil ia sering ditanya arti namanya, namun tetap bangga karena nama tersebut membuatnya dikenal dan diingat banyak orang.
Alasan Orang Tua Memberi Nama “C”
Menurut pengakuannya, nama unik tersebut adalah hasil kesepakatan orang tuanya yang ingin nama anak mereka ringkas, mudah diingat, dan tidak pasaran. Huruf “C” dipilih karena terdengar tegas namun tetap fleksibel.
“Ayah saya bilang, nama itu cukup satu huruf saja, tapi punya makna. ‘C’ katanya bisa jadi simbol dari ‘Cerdas’, ‘Cahaya’, atau apa saja yang baik,” ungkapnya sambil tersenyum.
Reaksi Netizen
Postingan ini cepat viral, dengan banyak komentar yang lucu dan suportif:
- “Wah, kalau gitu aku mau kasih anakku nama huruf vokal aja nanti. Simpel!”
- “KTP-nya pasti keren banget, cuma 1 huruf doang di kolom nama.”
- “C… Cinta, Cerdas, atau Cuma kamu… 🥰”
Banyak pula netizen yang membandingkan dengan nama-nama unik lainnya yang sempat viral, seperti “D”, “Abcdef”, hingga “T”.
Fenomena Nama Unik di Indonesia
Indonesia memang terkenal dengan kreativitas nama-nama yang unik dan tak biasa. Beberapa yang sempat viral antara lain:
- D – Remaja dari Pemalang yang namanya hanya satu huruf.
- Abcdef Ghijk Zuzu – Nama lengkap anak dari Muara Enim, Sumatera Selatan, yang memuat urutan huruf abjad.
- T – Warga Yogyakarta yang juga memiliki nama satu huruf sah.
Menurut Dinas Dukcapil, selama tidak bertentangan dengan norma dan bisa dicatat secara hukum, nama unik tetap diizinkan dalam sistem kependudukan nasional.
Apakah Nama Huruf Saja Boleh Secara Hukum?
Menurut Permendagri No. 108 Tahun 2019, nama penduduk harus jelas, tidak mengandung makna negatif, dan dapat dicatat secara digital. Nama huruf tunggal seperti “C” memang tergolong tidak umum, tapi jika tidak melanggar aturan, bisa disahkan dan tercatat resmi.
Ingin informasi lebih lanjut kunjungi KAPSUL CUAN.