
Coret Bendera Merah Putih Bertuliskan “GAZA14”, Tiga Anak Sragen Diproses Hukum
KAPSUL4D Sragen, Jawa Tengah — Tiga remaja yang masih duduk di bangku SD dan SMP diamankan oleh kepolisian setempat usai mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan “GAZA14” dalam insiden vandalisme yang terjadi di lingkungan SD Negeri 2 Gondang, Sragen pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Bendera kemudian dikibarkan kembali setelah dicoret, memicu kegaduhan dan kecaman publik luas.
Pelaku dan Kronologi
- Pelaku diketahui berinisial SAP (13 tahun), DPP (14 tahun), dan RM (15 tahun). Awalnya mereka berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun, perbuatan tersebut berubah menjadi vandalisme ketika mereka melewati SDN 2 Gondang dan melakukan aksi coretan dan pelecehan terhadap bendera nasional.
- SAP menjadi pelaku utama pencoretan tembok sekolah dan bendera; RM diduga sebagai provokator yang menurunkan bendera dan menulis simbol provokatif lain seperti “ANTI GAZA” dan “BOM”; sedangkan DPP hanya menyediakan cat dan tidak menghalangi aksi tersebut.
Tindakan Hukum & Ancaman Putusan Pidana
- Ketiga remaja ditangkap oleh Polres Sragen, namun tidak ditahan, mengingat usia yang masih di bawah umur. Penanganan selanjutnya mengacu pada Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari Bapas Surakarta dan dukungan psikologis.
- Mereka terancam dijerat dengan:
- Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Pasal 154a KUHP, yang mengatur tentang penghinaan terhadap lambang negara.
 Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
 
Respon Pemerintah & Wacana Restorative Justice
- Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyesalkan tindakan pelaku karena telah merusak simbol nasional. Ia mengapresiasi cepatnya respons kepolisian dalam menindak.
- DPRD Sragen mengusulkan penyelesaian kasus melalui proses restorative justice, mengingat para pelaku masih anak-anak. Pendekatan ini mencakup edukasi, konseling, dan kegiatan pembinaan ketimbang penahanan.
Ringkasan Kasus
| Aspek | Rincian | 
|---|---|
| Pelaku | SAP (13), DPP (14), RM (15) – masih pelajar SD/SMP | 
| Lokasi Insiden | SDN 2 Gondang, Sragen – malam 19 Juli 2025 | 
| Motif | Awalnya ingin cat motor, berubah menjadi aksi coret simbol nasional | 
| Tindakan hukum | Diproses PPA Polres Sragen, tidak ditahan, pendampingan Bapas | 
| Pasal yang disangkakan | UU No 24/2009 Pasal 66 & KUHP Pasal 154a (ancam 5 tahun penjara/denda) | 
| Respons Pemerintah | DPRD sarankan restorative justice; bupati minta edukasi simbol negara | 
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kebanggaan dan pengorbanan bangsa. Meskipun para pelaku masih di bawah umur, hukum akan dijalankan dengan pendekatan yang tepat sesuai anak. Penting juga bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi tentang makna lambang negara agar peristiwa serupa tidak terulang.
Link Anti Internet Positif : www.ruangmasuk.com
Whatsapp Resmi Kapsul4D : kapsul4d.link/Whatsapp
 
                         
         
         
                       
                       
                       
        