
BPJS Kesehatan: 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung Mulai Oktober 2025
KAPSUL4D Jakarta, 6 Oktober 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diperbarui menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan per Oktober 2025.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Seperti pandemi atau epidemi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh pemerintah.
Termasuk prosedur seperti operasi plastik untuk memperindah penampilan tanpa indikasi medis. - Perawatan ortodontik (pemasangan behel)
Kecuali disertai indikasi medis tertentu yang dibuktikan oleh dokter. - Cedera akibat tindak pidana atau kejahatan
Termasuk kekerasan seksual, penganiayaan, atau luka akibat perkelahian. - Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Termasuk percobaan bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri. - Gangguan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan
Termasuk perawatan untuk kecanduan alkohol atau narkoba. - Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
Termasuk prosedur seperti bayi tabung atau inseminasi buatan. - Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah
Seperti tawuran atau kerusuhan. - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS. - Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau uji coba
Termasuk prosedur medis yang belum terbukti efektivitasnya. - Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional
Yang belum terbukti efektif secara ilmiah dan tidak diakui oleh Kementerian Kesehatan. - Alat kontrasepsi
Seperti pil KB, kondom, atau alat kontrasepsi lainnya. - Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)
Seperti obat-obatan bebas, vitamin, atau suplemen. - Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri atau layanan yang tidak sesuai regulasi. - Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali dalam keadaan darurat. - Perawatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. - Pelayanan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas
Sesuai batas tanggungan kelas rawat. - Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Yang sudah menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. - Pelayanan yang sudah dijamin oleh program pemerintah lainnya
Seperti program jaminan sosial lainnya. - Layanan dalam rangka kegiatan bakti sosial
Yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan medis peserta - Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan nasional
Termasuk layanan yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat JKN.
Pentingnya Pemahaman Peserta
Dengan mengetahui batasan-batasan ini, peserta diharapkan dapat merencanakan kebutuhan medisnya secara lebih bijak dan menghindari biaya tak terduga. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.
KAPSUL 4D – Tempat Taruhan Betting Bola Terpercaya Dengan Bonus Cashback Terbesar Hingga 15%
Link Anti Internet Positif : www.ruangmasuk.com
Whatsapp Resmi Kapsul4D : kapsul4d.link/Whatsapp